Home News Majelis Ormas Islam: Kebangkitan Umat Pasca 212 Harus Dilindungi Oleh Konstitusi

Majelis Ormas Islam: Kebangkitan Umat Pasca 212 Harus Dilindungi Oleh Konstitusi

1863
0

Majelis Ormas Islam: Kebangkitan Umat Pasca 212 Harus Dilindungi Oleh Konstitusi

Muslimtoday.net,Jakarta – Bertempat di Hotel Margo Depok, Jawa Barat, Majelis Ormas Islam (MOI) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS MPR RI yang bekerja sama dengan Lembaga Kajian Strategis Pembangunan pada Kamis (8/12) kemarin.

Hadir dari  MOI beberapa ormas anggota, seperti Al-Ittihadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Mathla’ul Anwar, Al Washliyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Wahdah Islamiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, dll.

FGD ini mendiskusikan topik rencana amandemen pasal UUD NRI 1945 dalam perspektif Organisasi Masyarakat Islam.
Sebagai narasumber utama, hadir Pimpinan Fraksi MPR RI, akademisi dari pakar hukum tata negara, dan pimpinan ormas. Sedangkan sebagai narasumber penanggap hadir tenaga ahli anggota MPR dan para perwakilan ormas.

Advertisement Jetpack

Tujuan FGD ini adalah untuk memberikan masukan kepada Fraksi dan Badan Pengkajian MPR RI tentang isu-isu penting dalam amandemen UUD NRI. Selain itu, memberikan rekomendasi kebijakan kepada Fraksi dalam menyusun daftar inventaris masalah amandemen UUD tahun 1945.

Menurut Sekjen MOI KH. Ir. Nuruzzaman, konstitusi seharusnya melindungi kepentingan umat, khususnya perlindungan ekonomi.
“Peraturan dan undang-undang kita di bidang ekonomi banyak merugikan kepentingan umum dan umat,” kata Nuruzzaman.

“Sebagai entitas dengan jumlah terbesar di negeri ini, konstitusi yang ada belum ramah terhadap kepentingan umat Islam. Sehingga wajar jika ada tuntutan untuk memperbaiki kekurangan tersebut,” pungkasnya. (ijr)

Previous article400 ORANG NYATAKAN DIRI SIAP MATI DALAM AKSI BELA ISLAM
Next articleRohingya dan Aleppo: Umat Islam Dianjurkan Qunut Nazilah 5 Waktu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here