Home Perspektif Pernyataan Sejumlah Lembaga, Ulama, dan Tokoh tentang ISIS

Pernyataan Sejumlah Lembaga, Ulama, dan Tokoh tentang ISIS

11745
2

Tanzhim Daulah Islam di Irak dan Syam atau Islamic State of Irak and Sham (ISIS) telah memproklamirkan diri sebagai khilafah islamiyah atas daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaannya dan membaiat Abu Bakar al-Baghdadi sebagai khalifah bagi kaum Muslimin.

Proklamasi ini terjadi di tengah revolusi rakyat Irak dan Suriah melawan rezim otoriter Syiah di negara mereka masing-masing.

Tulisan ini merekam cuplikan dari pernyataan-pernyataan sejumlah lembaga ilmiah, tanzhim, ulama, serta tokoh dunia Islam tentang ISIS dan proklamasinya.

Advertisement Jetpack

Al-Ittihad al-‘Alami li ‘Ulama al-Muslimin (Persatuan Ulama Muslim Dunia) yang diketuai oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi:

“Khilafah dari segi syariat dan fiqh berarti perwakilan. Sehingga khalifah, secara etimologi dan istilah syariat, adalah wakil dari umat Islam. Dia menjadi wakil bagi umat melalui proses baiat yang umat berikan kepadanya. Perwakilan ini tidak mungkin terjadi secara syariat, akal sehat, dan ‘urf kecuali bila seluruh umat memberikannya kepada khalifah (yang terpilih) atau melalui delegasi umat. (Mereka itulah) yang dahulu disebut sebagai Ahlul Halli wal Aqdi dan Ulul Amri yang terdiri dari ulama, tokoh-tokoh yang kapabel, elit masyarakat, serta orang-orang berpengaruh dan kelompok-kelompok Islam.

“Dengan demikian, proklamasi sebuah kelompok mendirikan khilafah tidak cukup untuk mengangkat seorang khalifah, karena bertentangan dengan aturan syariat tadi.

“Dalam Islam, urusan-urusan negara dan siyasah syar’iyyah diselesaikan lewat musyawarah (QS. al-Syura: 38; Ali Imran: 159), bahkan hingga urusan batas waktu menyusui untuk bayi harus diselesaikan lewat musyawarah (kedua orang tuanya, pent). Apalagi urusan negara dan khilafah.

“Tindakan (sepihak) seperti ini berpotensi membuka pintu kekacauan baik bagi kelompok-kelompok bahkan negara-negara. Sebab, (siapa pun) bisa mengangkat dirinya atas nama Islam, seperti persoalan khilafah islamiyah, kendati tanpa persiapan, koordinasi, dan visi bersama. Hal ini bisa berdampak pada lunturnya nilai sakralitas khilafah islamiyah di mata manusia, satu akibat yang sangat berbahaya.”

Pernyataan bersama empat puluh tujuh ulama Saudi, antara lain Dr. Abdullah al-Ghunaiman, Dr. Nashir al-Umar, Dr. Abdul Rahman al-Mahmud, dll:

“Sesungguhnya klaim sebuah faksi perlawanan tertentu sebagai satu-satunya yang legal sehingga faksi-faksi lain harus bergabung di bawahnya tanpa melibatkan pendapat kaum Muslimin yang lain, dan bahwa kelompok yang menolak merupakan Khawarij yang halal darahnya; adalah sikap sepihak yang haram. Ini merupakan perampasan yang ilegal terhadap kekuasaan dan menjadi faktor utama perpecahan . . . Kami juga menggarisbawahi bahwa kewajiban untuk menolak klaim tersebut merupakan tugas semua pihak, ulama, dai, tokoh masyarakat, serta kepala faksi-faksi jihad (di Suriah dan Irak, pent).”

Amir Hizbut Tahrir , Syekh Atha’ ibn Khalil Abu al-Rasytah:

. . . organisasi yang memproklamirkan al-Khilafah tersebut, tidak memiliki kekuasaan atas Suriah dan tidak pula atas Irak. Organisasi itu juga tidak merealisasi keamanan dan rasa aman di dalam negeri dan tidak pula di luar negeri, hingga orang yang dibaiat sebagai khalifah saja tidak bisa muncul di sana secara terbuka, akan tetapi keadaannya tetap tersembunyi seperti keadaannya sebelum proklamasi daulah! Ini menyalahi apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

“Proklamasi yang terjadi adalah ucapan yang sia-sia (laghwun), tidak memajukan dan tidak memundurkan dalam hal realita organisasi ISIS. ISIS adalah gerakan bersenjata, baik sebelum proklamasi dan setelah proklamasi. Posisinya seperti gerakan-gerakan bersenjata lainnya yang saling memerangi satu sama lain dan juga berperang melawan rezim, tanpa satu pun dari faksi-faksi itu bisa meluaskan kekuasaan atas Suria atau Irak atau keduanya. Seandainya ada faksi dari faksi-faksi itu, termasuk ISIS, yang mampu meluaskan kekuasaannya atas wilayah yang memiliki pilar-pilar negara dan memproklamasikan al-Khilafah serta menerapkan Islam, niscaya layak untuk dibahas guna dilihat jika al-Khilafah yang didirikannya sesuai hukum-hukum syariah, sehingga pada saat itu diikuti.”

Syekh Abdul Aziz al-Thurayfi, ulama Hadits dan anggota Rabithah ‘Ulama al-Muslimin (Ikatan Ulama Muslim Dunia): “Bergabung di bawah bendera ISIS yang tidak mau menerima pengadilan syariat yang indipenden adalah tidak boleh. Adapun yang telah terlanjur bergabung, agar pindah ke bendera jihad lain yang cukup banyak dan beragam.”

Syekh Sulaiman al-Ulwan, ulama Hadits terkemuka: “Abu Bakar al-Baghdadi tidak dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Bila pimpinannya saja, yaitu al-Zawahiri tidak senang terhadap tindakan-tindakannya, lantas bagaimana dia menuntut orang lain untuk membaiat dirinya. Dia bukanlah khalifah kaum Muslimin yang bisa bertindak semaunya.”

Dr. Abdul Karim Bakkar, pemikir Muslim terkemuka asal Suriah: “Aku pernah bertemu dengan sejumlah penuntut ilmu dan ulama yang datang dari Suriah. Demi Allah yang tidak ada ilah yang hak selain Dia, cerita mereka hanya tentang penyimpangan dan pelanggaran ISIS. ISIS dan pemerintah Suriah (Bashar Assad) adalah dua sisi dari penjahat yang sama.”

Previous articlePasca Pemilu dan Tanggung Jawab Umat Islam
Next articleBoleh Puasa Syawal Sebelum Tuntas Qadha Ramadhan

2 COMMENTS

  1. mereka saudara kita ,,,.dan tentu ada + dn – nya ,,.. tetap kita dukung kebaikannya dan tetap kita ishlah (perbaiki) dari kesalahannya ,,..

  2. Emang sejak nama organisasi ini muncul, sudah banyak kejanggalan dan kontra yg jelas sesuai kaidah Islam Ahlussunnah wal jama’ah.

    Semoga keluarga dan saudara-saudara kita terlindung dari Organisasi berbahaya yg hanya mencatut nama Islam..

    Naudzubilla himindzalik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here