Home Kajian Kehidupan Seorang Da’i dan Al-Qur’an

Kehidupan Seorang Da’i dan Al-Qur’an

1653
0

Sedikit saja kita merenungkan tentang hakekat dakwah maka pikiran kita akan terbentur pada sebuah pertanyaan mendasar, kepada apa seharusnya dakwah itu? Jawabannya tentu bahwa dakwah itu adalah mengajak kepada jalan Allah yang membawa kepada ridha-Nya.

Jalan Allah itu sendiri, atau yang dalam istilah Al-Qur’an disebut shirath, telah dijelaskan langsung oleh Allah dalam Kitab-Nya: Al-Qur’an. Bila demikian halnya, sudah semestinya setiap juru dakwah, mulai dari ulama, kiyai, anre gurutta’, ustadz, muballigh, dsj. menjadikan Al-Qur’an sebagai prioritas dalam keseharian dan aktivitas dakwahnya. Prioritas dalam hal mengkaji, menghapal, serta mengamalkan isinya; dari banyak bidang yang mungkin disebut manusia sebagai ‘ilmu’ sekalipun.

Ulama-ulama Salaf, generasi-generasi awal umat yang utama, dahulu bahkan menjadikan pelajaran Al-Qur’an sebagai pra-syarat untuk melangkah mempelajari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tidak mengizinkan seorang murid untuk memulai pelajaran hadits kecuali jika penguasaannya terhadap al-Qur’an telah mencapai tingkat tertentu.

Advertisement Jetpack

Yahya b. Yaman, misalnya. Dia adalah seorang ulama hadits terkemuka. Setiap murid belia yang menghadap kepadanya untuk belajar hadits akan dia uji dulu dengan menghapalkan ayat-ayat di atas ayat ke-70 dari surah al-A’raf dan surah Yusuf serta awal surah al-Hadid. Berdasarkan pada hasil tes inilah dia menerima atau menolak calon murid yang datang untuk belajar hadits kepadanya. (Al-Khathib al-Baghdadi, Al-Jami’ li Akhlaq al-Rawi wa Adab al-Sami’).

Contoh lain ialah Imam Abu ‘Amr al-Awza’i (w. 157 H.). Dia adalah seorang ulama fiqh dan hadits yang sangat terkemuka. Ketokohan ulama ini antara lain karena dia merupakan pendiri salah satu mazhab fiqh yang walaupun tidak lagi dikenal saat ini namun pernah diamalkan luas di banyak negeri kaum Muslim.

Al-Awza’i biasa mengamati murid-murid yang hadir dalam kuliah-kuliah hadits yang disampaikannya. Bila matanya menemukan murid baru, dia akan langsung menanyai yang bersangkutan tentang hapalan Al-Qur’an yang dia punya. Kalau murid itu mengaku hapal Al-Qur’an, dia akan diuji di tempat dengan, misalnya, menghapalkan ayat tentang hukum waris yang terdapat pada surah al-Nisa’ ayat 11. Selanjutnya al-Awza’i akan menerimanya untuk belajar kalau dia lulus tes itu dengan baik. Sebaliknya, yang tidak menghapal Al-Qur’an akan diarahkan dulu untuk menyelesaikan pelajaran Al-Qur’an sebelum lanjut belajar kepadanya.

Setelah penguasaan terhadap Al-Qur’an memadai, juru dakwah hendaknya menjadikan sebagian program dakwahnya untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dengan begitu, dia akan menjadi sebaik-baik manusia dengan mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an.

Ulama-ulama Salaf sekali lagi menjadi teladan yang sangat baik dalam hal ini. Ambil contoh Abu Hasan Muhammad b. Nadhr dan Subayyi’ b. Muslim (w. 508 H.) yang di zamannya mengajarkan Al-Qur’an mulai dari setelah shalat Subuh hingga masuk waktu shalat Dhuhur. Sebagian di antara ulama Salaf bahkan menjadikan pengajaran Al-Qur’an sebagai pekerjaan yang dia geluti hingga 60 tahun lamanya, sebagaimana tersebut dalam biografi Bakkar b. Ahmad al-Muqri’ (w. 353 H.) dan Muhammad b. Abu al-Ma’ali. Dengan disiplin seperti itulah sehingga Rukn al-Din Ilyas, contohnya, berhasil menamatkan hapalan lebih dari 1000 murid yang pernah belajar kepadanya.

Dalam pengajaran Al-Qur’an, faktor keikhlasan harus menjadi perhatian penting da’i. Diceritakan bahwa Muhammad b. Abu al-Ma’ali yang tadi disebut 60 tahun mengajar Al-Qur’an tidak pernah mengambil upah sepersen pun dari mengajar Al-Qur’an. Dia menggeluti profesi lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Fudhayl b. ‘Iyadh berkata, “Sudah selayaknya ahli Al-Qur’an tidak bergantung kepada siapa pun; sebaliknya manusialah yang butuh kepadanya.”

Hudzayfah al-Mar’asyi, seorang ulama, pernah menegur Yusuf b. Asbath, ulama lainnya, karena yang kedua ini mau menerima diskon harga dari seorang penjual susu karena statusnya sebagai pengajar dan ahli Al-Qur’an!

Sebagai ahli Al-Qur’an, juru dakwah tersebut seharusnya terdepan dalam mengamalkan kandungan Al-Qur’an, terutama dalam meninggalkan segala bentuk maksiat yang akan mengotori hatinya. Padahal, justru dalam hati itulah Al-Qur’an itu terjaga.

Dalam kerangka ini, menarik untuk menyimak kembali penjelasan Ibn Taimiyyah terhadap hadits tentang rumah yang tidak dimasuki malaikat akibat anjing yang ada di dalamnya. “Begitu pula hati yang mengandung sifat-sifat anjing,” kata Syekhul Islam, “tidak akan dimasuki malaikat yang membawa kebaikan!”

Sadiq Tanja

 

Previous articleEkonomi Islam, Sebuah Rekonstruksi Teori
Next articleApa yang Afdhal, Boleh dan tidak Boleh dalam Puasa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here